Liputan6.com, Jakarta - Partai NasDem menegaskan bahwa bakal calon presiden Anies Baswedan tidak melakukan kampanye di tempat ibadah. Hal itu, merespons soal laporan dari salah satu warga sipil ke Badan Pengawas Pemilu, yang merasa Anies memanfaatkan tempat ibadah di Aceh untuk melakukan kampanye.
Diketahui, Anies melanjutkan safari politiknya ke Aceh, Jumat (2/12/2022). Yang mana, Anies mengunjungi Masjid Raya Baiturrahman untuk mengikuti ibadah salat Jumat berjemaah.
Usai solat, animo masyarakat menyambut Anies sangat luar biasa. Bahkan, warga meneriaki 'Anies for Presiden RI'.
Advertisement
"Pertama, tidak ada kampanye yang dilakukan oleh Anies dan Partai NasDem. Karena toh belum masuk tahapan. Anies juga baru capresnya NasDem. Lalu dimana kampanyenya? Kedua, Anies dan Partai NasDem tidak pernah menggunakan tempat beribadah untuk berkampanye," kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya, saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga
Willy menilai, antusiasme warga terhadap Anies tidak bisa dibendung. Dan wajar, jika masyarakat ingin berswafoto atau hanya sekadar bersalaman dengan Anies. Hal itu, tidak bisa diartikan sebagai berkampanye.
"Kebetulan Pak Anies salat, menjalankan ibadah di tempat itu lalu masyarakat datang untuk bersua dan sekedar swafoto, apa yang salah? Apa bedanya dengan pulic figure atau artis yang juga mengalami hal seperti itu? Yang dilakukan selama ini hanya mengenalkan Pak Anies kepada masyarakat," tegasnya.
Tak hanya itu, respons masyarakat terhadap Anies bukanlah bentuk dari kampanye. Melainkan, karena masyarakat rindu sosok pemimpin seperti Anies.
"Kalau kemudian sambutannya luas dan besar ya itu artinya masyarakat sedemikian rindu sosok seperti Pak Anies," imbuh Willy.
Anies Dilaporkan ke Bawaslu
Bakal calon presiden Partai NasDem Anies Baswedan dilaporkan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anies dianggap memanfaatkan rumah ibadah saat melakukan safari politik di Aceh untuk berkampanye.
"Kemarin ada WNI datang ke kantor Bawaslu RI, untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Menurut dia, Bawaslu belum bisa menerima laporan tersebut karena berkas yang diserahkan belum lengkap. Bawaslu bakal memberikan waktu 7 hari ke depan bagi pelapor untuk melengkapi berkas tersebut.
"Laporan mereka oleh FPPP belum diterima dan belum dituangkan dalam formulir B1 dikarenakan mereka belum membawa bukti 3 rangkap. Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum 7 hari sejak diketahui," tutur Rahmat.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan Calon Presiden pilihan NasDem, Anies Baswedan ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anies dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu karena dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas.
"Kami menolak adanya pelaksanaan kampanye Pemilu yang dilakukan secara curang oleh salah satu kandidat Capres dari Partai NasDem, yang diduga sudah mencuri start untuk kampanye dengan melakukan kegiatan memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana kepentingan politiknya," kata Koordinator APCD, Husni Jabal, Selasa (6/12/2022).
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com
Advertisement